Lamongan, petisi.co – Aparat penegak hukum dari Polres Lamongan tengah gencar melaksanakan operasi pemberantasan judi online (judol). Setidaknya, sejak program 100 Hari Asta Cita Presiden RI berjalan, sebanyak 28 pemain judi online ditangkap di wilayah hukum Polres Lamongan.
Rata-rata para pelaku diamankan petugas saat asyik bermain judi online di warung dan tempat umum.
Dari penangkapan pelaku judi online itu, petugas menyita HP android yang dipergunakan terduga pelanggar 303 yang lazim digunakan untuk menyebut kasus perjudian.
Puluhan pelaku judol tersebut diungkap dari Sat Reskrim, 4 kasus, Polsek Laren, 3 kasus, Polsek Sarirejo, 3 kasus, Polsek Kembangbahu, 2 kasus, Polsek Lamongan Kota, 2 kasus, Polsek Babat, 2 kasus, Polsek Sugio,2 kasus, Polsek Paciran, 2 kasus.
Selanjutnya Polsek Karanggeneng,1 kasus, Polsek Sekaran,1 kasus, Polsek Tikung,1 kasus, Polsek Mantup,1 kasus, Polsek Sambeng,1 kasus, Polsek Sukodadi,1 kasus, Polsek Kedungpring,1 kasus dan Polsek Turi,1 kasus.
Pelaku diamankan saat kedapatan memainkan permainan judol melalui situs judol menggunakan HP android. Jenis permainan yang digunakan dalam judi online. Di antaranya adalah Pragmatic, Slot Mahjong, Togel Sydney, Bola Gacor, dan Liga Bola 138, hingga terdapat 28 kasus.
Sementara itu, menurut Kasubag Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan upaya pemberantasan judol dan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat Indonesia.
“Polres Lamongan beserta Polsek Jajaran mendukung penuh program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Hasilnya, kami meringkus sebanyak 28 pelaku judi online,” terang Ipda M Hamzaid.
Lebih lanjut ia menegaskan, Polres Lamongan akan terus berupaya semaksimal mungkin memberantas judi online di masyarakat dan akan terus gencar melaksanakan operasi pemberantadan judol.
“Maka dari itu kami juga butuh dukungan dari warga masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (yus)
- Jajaran Polres Bogor menangkap tujuh pemain judi togel. Mereka dinilai meresahkan warga dan diringkus di beberapa tempat.
Tujuh tersangka, Jaen (48), Patar Simanullang (47), 1drus (53), Eman (29). Mindo Simatupang (38), Iyan (61), Boyke Tanjung (47) biasa menggelar judi togel di Jalan Ciburial I, RT 3/4, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita pecahan uang tunai Rp300 ribu, tiga lembar kupon, tiga rekapan judi, dua buah buku tafsir mimpi dan 10 kertas angka sebagai barang bukti.
Salah satu tersangka, Idrus mengaku melakukan transaksi melalui telepon genggam.
“Saya sudah berkecimbung diperjudian selama 11 tahun. Keuntungan seminggu ya kalau bagus bisa mencapai Rp300 ribu, hasilnya untuk keperluan sehari - hari sisanya lalu digunakan buat foya- foya,” katanya kepada
, Selasa (12/11/2013).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Bogor AKP Chandara Sasongko mengatakan, kasus ini sudah yang kesekian kalinya.
“Kita terus lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan guna menciduk bandar-bandar yang disinyalir masih tersebar luas, tiga orang dari tujuh pelaku merupakan jaringan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, pihak kepolisian akan terus memberantas tindak perjudian ini hingga ke akar-akarnya. Tersangka dijerat Pasal 203 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Polri sedang bersih-bersih perjudian di era pemerintahan baru, dan program ini juga berlaku di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Dari giat operasi, Polres Ponorogo baru menangkap empat pelaku judi online akhir Oktober lalu dengan nilai taruhan sampai puluhan juta.
“Dari empat tersangka itu, satu merupakan pelaku judi slot. Sedangkan 3 pelaku lainnya adalah judi online togel,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Rabu (6/11/2024).
Rudy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus judi ini sebagai salah satu program 100 hari Presiden RI yang baru.
"Tentu kami berupaya penuh akan melakukan pemberantasan judi di wilayah Ponorogo," kata Rudy saat pers rilis di Polres Ponorogo.
Ia merinci, satu pejudi slot berinisial LS (44), warga Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, yang ditangkap saat bermain slot di salah satu warung di wilayah Kecamatan Balong.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku menyatakan di depan petugas awalnya mengisi deposit di bank lalu bermain judi online," terangnya.
Sedangkan tiga tersangka lain yang merupakan pemain togel adalah BS (37), warga Kecamatan Babadan; MS (30), warga Kecamatan Babadan; dan ASBB (30), warga Riau.
“Kami telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dan sosialisasi agar warga tidak melakukan judi online,” tegas mantan Kasatreskrim Magetan ini.
Bahkan Rudy mengaku bahwa mereka yang aktif melakukan judi online bakal terdeteksi. Sehingga masyarakat pun diharapkan berhenti bermain judi online.
Pihaknya menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal pasal 303 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Sementara salah satu pejudi slot, LS mengaku sudah habis puluhan juta. Awal ia bermain judi online karena iseng. Kenudian menang, tetapi seterusnya kalah.
“Penasaran, menang sekali dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta kalau gak salah. Tapi habisnya sampai Rp 10 juta. Penasaran saja kapan bisa menang,” terangnya.
LS mengaku kapok, lantaran sudah habis uangnya dan malah diringkus oleh pihak berwajib. “Uang Rp 10 juta itu dari hasil kerja, saya punya warung jual beli sembako,” pungkas SL. ****